Hukum Online Tempat Belajar Hukum Untuk Orang Awam

pixabay


Berbicara tentang hukum kebanyakan orang ingin menghindarinya, begitu pula dengan saya. Yang namanya hukum pasti  terlintas pertamakali adalah suatu proses yang berbelit dan mengerikan. Namun secara tidak langsung sebenarnya kita dekat loh dengan hukum tersebut. Apa jadinya jika masyarakat hidup tanpa adanya hukum yang mengaturnya, tentu saja semua akan berantakan. Sebagaimana tujuan hukum itu sendiri untuk mengatur dan menjaga ketertiban. Hukum biasanya diatur secara tertulis maupun lisan, dan jika tidak menaati hukum tersebut akan ada sangsi terhadap hukum tersebut. Sangsi tersebut bisa berupa sangksi yang sudah tercantum dalam peraturan maupun sangsi social yang berlaku pada masyarakat.


Contohnya sederhananya saja tentang hukum. Penjual buah di pasar yang melakukan kecurangan dengan timbangannya dan mengakibatkan pembeli dirugikan. Secara tidak langsung kita sebagai pembeli tahu bahwa hal tersebut salah dan melanggar hukum. Apakah kita lantas melaporkan penjual buah tersebut pada yang berwenang? Biasanya sih kita tidak akan melaporkan hal tersebut karena malas dengan prosedur yang bisa memakan waktu. Tetapi kebanyakan orang akan mengambil langkah lain yaitu tidak akan berbelanja lagi pada penjual buah tersebut. Nah penjual tersebut secara tidak langsung telah mendapatkan sangsi social yaitu ditinggalkan langganannya. Penjual buah tersebut sebetulnya tahu bahwa apa yang dilakukannya adalah perbuatan yang salah, namun dia tetap melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan harus menanggung akibatnya.

Dari satu contoh diatas kita berhubungan dengan hukum bukan. Banyak contoh-contoh yang berhubungan dengan hukum dalam keseharian kita yang secara tidak kita sadari sebenarnya kita dekat dengan hukum. Hukum bukan hal yang harus kita hindari secara tidak langsung.

Kebetulan sekali Selasa lalu saya menghadiri mini gathering tentang hukum yang bertempat di ruang meeting Indonesia Jentera School of Law (IJSL), Sahabat baik dari Hukumonline.com

Pada kesempatan tersebut Mas Anggara mengenalkan tentang Hukum Online dan hukumpedia yaitu sebuah portal tentang hukum dimana masyarakat bisa mendapatkan informasi mengenai hukum agar bisa berimbang. Karena selama ini yang kita ketahui tentang hukum adalah bahasa yang rumit. Untuk itulah hukum online dibentuk untuk berbagi ilmu pengetahuan tentang hukum.

Jika Hukum Online artikel yang ada semuanya di tulis oleh reporter, sedangkan hukumpedia adalah tempat komunitas hukum dan masyarakat untuk saling berbagi opini, ide mengenai pembangunan dan perkembangan hukum yang ada di Indonesia dengan bahasa yang mudah di mengerti masyarakat awam. Siapapun bisa menuliskan artikel disana tanpa ada moderasi. Masyarakat bisa saling berbagi dan sharing ilmu hukum yang bisa dimengerti oleh masyarakat. Dengan catatan tidak menuliskan tentang pronografi anak dan pelanggaran hak cipta.

Jika ada pertanyaan mengenai hukum bisa juga kita berkonsultasi Klinik Hukum yang ada pada web laman hukumonline. Dengan bergabung di portal tersebut saya bisa belajar banyak mengenai hukum dengan bahasa yang saya mengerti sebagaimana salah satu tujuan dari portal hukum online yaitu menciptakan lingkungan yang ramah terhadap pengetahuan untuk masyarakat dengan menghormati hak cipta tulisan yang ada.

Post a Comment

26 Comments

  1. Waah,,, tfs mbak bisa diceki2 kalau kbtulan ada urusan berkaitan dgn hukum...

    ReplyDelete
  2. Saya udah baca-baca. Luamayn menambahkan pengetahuan memang Mbak..

    ReplyDelete
    Replies
    1. daftar yuk mas dani, sekalian buat konten dihukumpedia :)

      Delete
  3. Wah bner-bner cocok nih buat orang-orang yang masih awam dengan yang namanya HUKUM.
    Ijin share mba fitri

    ReplyDelete
  4. banyak juga ya salah paham berujung pada peradilan hukum, maka dari itu paling tidak tahu dasar-dasar hukum, termasuk beberapa peraturannya

    ReplyDelete
  5. Bicara soal hukum memang mengerikan ya mbak. apalagi kalau sampai bersentuha. jangan sampai deh. Tapi portal baru seperti hukum pedia ini rasanya bisa membantu kita mengerti lebih banyak tentang hukum.yang boleh gabung disana siapa aja mbak? gak ada batasan kan yah?

    ReplyDelete
  6. Wah, makasih banyak ya, Teh, saya jadi tahu tentang hukumpedia dan Hukum Online :)

    ReplyDelete
  7. wah iya selama ini buta deh soal hukum..tfs ya lidya

    ReplyDelete
  8. saya baru tahu ada hukum online ini

    ReplyDelete
  9. Sepertinya mbak Devita juga jadi pengasuh hukum online, tapi nggak tau yang mana. Atau yang ini ya?

    ReplyDelete
  10. wah kayanya blogger harus tau juga ini ya mbak, supaya nambah terus pengetahuannya

    ReplyDelete
    Replies
    1. iya dong bun :)
      Karena hukum itu ada di keseharian kita ternyata. Dari mulai bayi di dalam kandungnan sampai seseorang wafat, pasti semua ada proses hukumnya..

      Delete
  11. Sangsi social ini sebenarnya lebih kejam dari hukuman asli nya yaaa :-(

    ReplyDelete
  12. Kudu dan penting banget deh tau soal hukum jaman sekarang mah

    ReplyDelete
  13. wah ada hukumpedia ini lebih memudahkan masyarakat yang masih abu2 soal hukum *termasuk aku* ya kak,

    ReplyDelete
  14. Wah lumayan juga tuh ya, tapi kalau misal ada fasilitas online chat buat konsultasi mungkin lebih enak kali ya

    ReplyDelete
  15. saya udah daftar dari tiga bulan lalu :)
    sampe sekarang masih belajar sih...

    ReplyDelete
  16. Bagus ada situs seperti ini ya mbak, mendidik masyarakat akan hukum... aku sj kalau tidak sekolah lg, nggak akan ngerti hukum kesehatan... ngeri..

    Sebenernya hukum harus dimengerti semua lapisan masyarakat, supaya tau hak dan kewajibannya :)

    ReplyDelete
  17. iya, saya juga suka males kalau udah ngomongin hukum. Tapi, memang mau atau enggak, kita harus tau

    ReplyDelete
  18. Melek hukum sekarang wajib, biar gak diperlakukan sewenang-wenang :)

    ReplyDelete
  19. sekarang semua orang bisa belajar hukum lewat hukumpedia. kereeeeen :)

    ReplyDelete
  20. Thanks for sharing ya, Mbak.. Aku masih belom terlalu paham sih.. Jadi kayaknya mau baca-baca dulu.. :D

    ReplyDelete
  21. Semoga dg ini setiap warga tau hak dan tidak dizalimi oleh org yg kuat kekuasaan atau hartanya.

    ReplyDelete
  22. semoga kita semakin bertambah wawasannya, amin

    ReplyDelete

Terima kasih sudah berkunjung dan berkomentar. Mohon maaf semua komentar di moderasi ya