“Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi.” (QS Al-Qashash, 77)

Saya bukan mau sok mengajarkan ilmu agama kok, tapi petikan surat Al-Qoshash di atas sebagai pembuka ketika saya dan teman-teman blogger belajar mengenai wakaf di Prudential Tower yang dibawakan oleh Bapak Ah. Azharuddin Lathif M. Ag, MH dosen Hukum Bisnis di Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta.

Beliau mamaparkan apa yang terkandung dari surat ke-28 tersebut pada kami. Selama manusia hidup ini harus seimbang jangan hanya mengejar kebahagiaan duniawi saja atau akhirat saja. Begitu pula dengan amalan yang kita miliki. Sebagai orangtua ingin memberikan seluruh hartanya untuk kepentingan orang lain, tapi tidak memerhatikan keluarganya, ini salah satu contoh yang salah. Sebaiknya keduanya saling beriringan sehingga bisa mendapatkan kebahagiaan dunia dan akhirat.

Bicara mengenai amalan, siapa sih yang gak mau punya amalan yang terus mengalir pahalanya baik saat ini maupun nanti di kala kita sudah tidak ada. Ada tiga macam amalan yang akan terus mengalir pahalanya yaitu :
  • Ilmu yang bermanfaat
  • Anak sholeh
  • Wakaf
Teman-teman bisa kok mendapatkan pahala dari ketiga amalan tersebut, tapi kali ini Bapak Azhar akan menjelaskan lebih jauh mengenai wakaf.


Mengenal Wakaf


Pengertian wakaf yang dibagi  menurut dua ulama :
  • Menurut Ulama Hanafiyah
  • Menahan benda yang statusnya tetap milik si Wakif (orang yang mewakafkan) dan yang disedekahkan adalah manfaatnya saja.
  • Menurut Ulama Syafi'iyyah
  • Menahan harta yang dapat diambil manfaatnya dengan tetap utuhya barang dan barang itu lepas dari penguasaan si wakif serta dimanfaatkan pada sesuatu yang diperbolehkan oleh agama.


Wakif (orang yang mewakafkan)



Siapa aja yang bisa berwakaf? semua orang bisa berwakaf asalkan dalam keadaan merdeka, berakal sehat, baliq, dan tidak berada di bawah pengampunan.

Jadi usia milenial juga boleh lho untuk berwakaf, kata Pak Azhar. Hal tersebut dilihat dari banyaknya investasi retail di Indonesia sudah mulai banyak diminati dan dibeli oleh usia-usia milenial. untuk itu mereka juga sudah mulai bisa berinvestasi akhirat melalui wakaf.


Maukuf (barang/harta yang diwakafkan)



Dulu saya mikir wakaf itu hanya dapat diberikan dalam bentuk bangunan atau tanah saja. Ternyata  semua benda yang mempunyai nilai atau berguna juga bisa diwakafkan seperti uang, logam mulia, kendaraan, kekayaan intelektual dan lain-lain juga bisa diwakafkan. Bahkan tanah seseorang boleh juga diwakafkan untuk kepentingan jalan umum misalnya. Selama jalan tersebut masih dilewati orang lain, maka pahalanya pun akan mengalir sampai kapanpun meskipun yang memberikan wakaf sudah meninggal.

Di saat seseorang mewakafkan hartanya untuk dikelola oleh badan pengelola wakaf dan hasilnya diberikan pada masyarakat yang membutuhkan seperti sebagai sarana ibadah, pendidikan, kesehatan, dan peningkatan ekonomi umat maka pahalanya tetap mengalir selama manfaatnya tetap digunakan.


Maukuf 'alaih (Tujuan wakaf)


Di Indonesia ada banyak lembaga yang mengurusi wakaf antara lain Dompet Dhuafa, atau Yayasan Al Azhar. Saat berwakaf seseorang harus mendeclare atau mengakadkan wakaf tersebut untuk kepentingan apa. Namun, boleh mewakafkan hartanya pada lembaga untuk mengurus penggunaannya dan manfaatnya digunakan untuk kepentingan umum seperti rumah ibadah, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain.


Shiqhat (Pernyataan Wakif sebagai suatu kehendak untuk mewakafkan harta bendanya)


Menurut Ulama Hanafiyah wakaf itu dibagi menjadi tiga jenis yaitu Munjazah (seketika/selesai), tidak disertai syarat batil, dan tidak dibatasi waktu.

Berikan yang terbaik bukan sisa.

Quote tersebut diberikan oleh Pak Azhar. Menurut beliau memberikan apapun itu harus yang bukan sisa atau harta yang tidak kita sukai. Contohnya ingin mewakafkan rumah karena tidak dipakai, sebaiknya tidak demikian. Niatkan rumah tersebut diwakafkan agar bisa dimanfaatkan dan hasilnya diberikan pada mereka yang membutuhkan.



Contoh pemberian wakaf di luar negeri antara Zam-zam Tower merupakan bangun yang berdiri di lahan wakaf Raja Saudi. Contoh lainnya adalah rekening Ustman Bin Affan yang berasal dari 15 abad lalu kini dibangun hotel bintang 5 di Madinah dan pendapatannya disalurkan untuk kepentingan umat.


Berasuransi Syariah Sekaligus Berwakaf


Pada dasarnya asuransi syariah itu filosofinya adalah tolong menolong dan tidak ada perasaan Gharar atau tidak jelas. Saat nasabah mengclaim dana maka yang membayar adalah peserta dengan sistem tolong menolong, hanya saja dalam hal ini asuransi syariah dikelola oleh perusahaan asuransi sebagai pengelola dana Tabaru. Untuk lebih jelasnya perbedaan asuransi konvensional dan syariah bisa dilihat dari tabel berikut ini.


Lalu, apakah boleh ikut asuransi syariah sekaligus berwakaf?

Fatwa MUI no: 106/DSN-MUI/X/2016 menyatakan bahwa boleh menggunakan sebagian manfaat asuransi untuk kepentingan wakaf. Di dalam asuransi itu sendiri ada manfaat yang bisa digunakan pemilik polis untuk melindungi risiko yang terjadi, maka MUI membatasi manfaat wakaf sebesar 45% saja.



Kapan manfaat asuransi bisa dimasukkan dalam kategori wakaf?

Seperti yang kita ketahui, bahwa manfaat asuransi didapatkan nasabah jika mengalami musibah  dan dana tersebut bukan milik nasabah sehingga tidak boleh diwakafkan. Sedangkan manfaat investasi yang didapatkan ini merupakan milik nasabah sehingga boleh diwakafkan.

Hanya saja saat seseorang membuka polis asuransi syariah yang di dalamnya mengandung investasi untuk diwakafkan, hal tersebut barulah ikrar atau janji. Wakafnya sendiri jika investasinya sudah keluar.

Loh, kok ujung-ujungnya jadi lari ke Asuransi Syariah ya? Penasaran kan? nantikan di postingan berikutnya ya.