pixabay |
Berbicara tentang hukum kebanyakan
orang ingin menghindarinya, begitu pula dengan saya. Yang namanya hukum pasti terlintas pertamakali adalah suatu proses yang
berbelit dan mengerikan. Namun secara tidak langsung sebenarnya kita dekat loh
dengan hukum tersebut. Apa jadinya jika masyarakat hidup tanpa adanya hukum yang
mengaturnya, tentu saja semua akan berantakan. Sebagaimana tujuan hukum itu
sendiri untuk mengatur dan menjaga ketertiban. Hukum biasanya diatur secara
tertulis maupun lisan, dan jika tidak menaati hukum tersebut akan ada sangsi
terhadap hukum tersebut. Sangsi tersebut bisa berupa sangksi yang sudah
tercantum dalam peraturan maupun sangsi social yang berlaku pada masyarakat.
Contohnya sederhananya saja
tentang hukum. Penjual buah di pasar yang melakukan kecurangan dengan
timbangannya dan mengakibatkan pembeli dirugikan. Secara tidak langsung kita
sebagai pembeli tahu bahwa hal tersebut salah dan melanggar hukum. Apakah kita
lantas melaporkan penjual buah tersebut pada yang berwenang? Biasanya sih kita tidak
akan melaporkan hal tersebut karena malas dengan prosedur yang bisa memakan
waktu. Tetapi kebanyakan orang akan mengambil langkah lain yaitu tidak akan
berbelanja lagi pada penjual buah tersebut. Nah penjual tersebut secara tidak
langsung telah mendapatkan sangsi social yaitu ditinggalkan langganannya.
Penjual buah tersebut sebetulnya tahu bahwa apa yang dilakukannya adalah
perbuatan yang salah, namun dia tetap melakukan perbuatan yang melanggar hukum
dan harus menanggung akibatnya.
Dari satu
contoh diatas kita berhubungan dengan hukum bukan. Banyak contoh-contoh yang
berhubungan dengan hukum dalam keseharian kita yang secara tidak kita sadari
sebenarnya kita dekat dengan hukum. Hukum bukan hal yang harus kita hindari
secara tidak langsung.
Kebetulan
sekali Selasa lalu saya menghadiri mini gathering tentang hukum yang bertempat di ruang meeting Indonesia
Jentera School of Law (IJSL), Sahabat baik dari Hukumonline.com
Pada kesempatan tersebut Mas Anggara mengenalkan tentang Hukum Online dan hukumpedia yaitu sebuah portal tentang hukum dimana masyarakat bisa mendapatkan informasi mengenai hukum agar bisa berimbang. Karena selama ini yang kita ketahui tentang hukum adalah bahasa yang rumit. Untuk itulah hukum online dibentuk untuk berbagi ilmu pengetahuan tentang hukum.
Jika Hukum
Online artikel yang ada semuanya di tulis oleh reporter, sedangkan hukumpedia adalah tempat komunitas hukum dan masyarakat untuk saling berbagi opini, ide mengenai pembangunan dan perkembangan hukum yang ada di Indonesia dengan bahasa yang mudah di mengerti masyarakat awam. Siapapun bisa menuliskan artikel disana tanpa ada moderasi. Masyarakat bisa
saling berbagi dan sharing ilmu hukum yang bisa dimengerti oleh masyarakat. Dengan
catatan tidak menuliskan tentang pronografi anak dan pelanggaran hak cipta.
Jika ada
pertanyaan mengenai hukum bisa juga kita berkonsultasi Klinik Hukum yang ada
pada web laman hukumonline. Dengan bergabung di portal tersebut saya bisa belajar
banyak mengenai hukum dengan bahasa yang saya mengerti sebagaimana salah satu
tujuan dari portal hukum online yaitu menciptakan lingkungan yang ramah
terhadap pengetahuan untuk masyarakat dengan menghormati hak cipta tulisan yang
ada.
26 Comments
Waah,,, tfs mbak bisa diceki2 kalau kbtulan ada urusan berkaitan dgn hukum...
ReplyDeleteSaya udah baca-baca. Luamayn menambahkan pengetahuan memang Mbak..
ReplyDeletedaftar yuk mas dani, sekalian buat konten dihukumpedia :)
DeleteWah bner-bner cocok nih buat orang-orang yang masih awam dengan yang namanya HUKUM.
ReplyDeleteIjin share mba fitri
banyak juga ya salah paham berujung pada peradilan hukum, maka dari itu paling tidak tahu dasar-dasar hukum, termasuk beberapa peraturannya
ReplyDeleteBicara soal hukum memang mengerikan ya mbak. apalagi kalau sampai bersentuha. jangan sampai deh. Tapi portal baru seperti hukum pedia ini rasanya bisa membantu kita mengerti lebih banyak tentang hukum.yang boleh gabung disana siapa aja mbak? gak ada batasan kan yah?
ReplyDeleteWah, makasih banyak ya, Teh, saya jadi tahu tentang hukumpedia dan Hukum Online :)
ReplyDeletewah iya selama ini buta deh soal hukum..tfs ya lidya
ReplyDeletesaya baru tahu ada hukum online ini
ReplyDeleteSepertinya mbak Devita juga jadi pengasuh hukum online, tapi nggak tau yang mana. Atau yang ini ya?
ReplyDeletewah kayanya blogger harus tau juga ini ya mbak, supaya nambah terus pengetahuannya
ReplyDeleteiya dong bun :)
DeleteKarena hukum itu ada di keseharian kita ternyata. Dari mulai bayi di dalam kandungnan sampai seseorang wafat, pasti semua ada proses hukumnya..
terimakasih banyak infonya
ReplyDeletenambah wawasan nih mba, terimakasih :)
ReplyDeleteSangsi social ini sebenarnya lebih kejam dari hukuman asli nya yaaa :-(
ReplyDeleteKudu dan penting banget deh tau soal hukum jaman sekarang mah
ReplyDeletewah ada hukumpedia ini lebih memudahkan masyarakat yang masih abu2 soal hukum *termasuk aku* ya kak,
ReplyDeleteWah lumayan juga tuh ya, tapi kalau misal ada fasilitas online chat buat konsultasi mungkin lebih enak kali ya
ReplyDeletesaya udah daftar dari tiga bulan lalu :)
ReplyDeletesampe sekarang masih belajar sih...
Bagus ada situs seperti ini ya mbak, mendidik masyarakat akan hukum... aku sj kalau tidak sekolah lg, nggak akan ngerti hukum kesehatan... ngeri..
ReplyDeleteSebenernya hukum harus dimengerti semua lapisan masyarakat, supaya tau hak dan kewajibannya :)
iya, saya juga suka males kalau udah ngomongin hukum. Tapi, memang mau atau enggak, kita harus tau
ReplyDeleteMelek hukum sekarang wajib, biar gak diperlakukan sewenang-wenang :)
ReplyDeletesekarang semua orang bisa belajar hukum lewat hukumpedia. kereeeeen :)
ReplyDeleteThanks for sharing ya, Mbak.. Aku masih belom terlalu paham sih.. Jadi kayaknya mau baca-baca dulu.. :D
ReplyDeleteSemoga dg ini setiap warga tau hak dan tidak dizalimi oleh org yg kuat kekuasaan atau hartanya.
ReplyDeletesemoga kita semakin bertambah wawasannya, amin
ReplyDeleteTerima kasih sudah berkunjung dan berkomentar. Mohon maaf semua komentar di moderasi ya