Hubungan Perusahaan dengan Konsultan Hukum Lingkungan Hidup



Bisnis perusahaan seringkali melibatkan pengelolaan lingkungan. Dalam beberapa kasus, perusahaan seringkali melupakan aspek keberlangsungan lingkungan dalam proses bisnisnya dan melakukan eksploitasi yang berlebihan terhadap lingkungan. Oleh karenanya beberapa perusahaan melakukan konsultasi kepada konsultan hukum mengenai  hukum lingkungan hidup. Perusahaan memiliki kewajiban  dalam upaya pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran lingkungan. Hal tersebut tertuang pada Pasal 21 UU Perindustrian yang berbunyi: 

  1. Perusahaan industri wajib melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup akibat kegiatan industri yang dilakukannya
  2. Pemerintah mengadakan pengaturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan pencegahan kerusakan dan penanggulangan pencemaran terhadap lingkungan hidup akibat kegiatan industri.
  3. Kewajiban melaksanakan upaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikecualikan bagi jenis industri tertentu dalam kelompok industri kecil.

Dari pasal diatas, dapat disimpulkan bahwa perusahaan harus memperhatikan keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam dalam proses bisnis serta pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran lingkungan. Alasan ini digunakan untuk menghindari dampak negatif eksplorasi lingkungan berupa  kerusakan fungsi tanah, gangguan kesehatan masyarakat di sekitar perusahaan akibat pencemaran, kebisingan suara, dan pencemaran udara. Dalam hal ini, Pemerintah perlu melakukan  pembinaan untuk menanggulanginya.

Konsultan Hukum untuk Konsultasi Hukum Lingkungan Hidup


Pemerintah menerapkan undang-undang dan peraturan tertentu untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan oleh perusahaan. Inilah peranan konsultan hukum lingkungan hidup dalam memberikan jasa konsultasi bagi perusahaan agar tetap mentaati hukum lingkungan yang berlaku. Konsultan akan memberikan nasihat, saran, dan pertimbangan bagi perusahaan untuk melakukan bisnisnya sesuai dengan hukum lingkungan. 


Mengapa perusahaan harus menyesuaikan bisnisnya dengan hukum lingkungan? Hal ini bukan tanpa alasan. Bila perusahaan melakukan pelanggaran atas hukum lingkungan, maka ada sanksi dan ancaman yang mengincarnya. Sanksi ini jelas tercantum pada Pasal 60 dan Pasal 104 UU PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) yang berbunyi: 

Pasal 60 UU PPLH
Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Pasal 104 UU PPLH
Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
 
 
Selain mengenai sanksi dan hukuman, perusahaan juga harus mempertimbangkan citra di masyarakat jika tersangkut dengan masalah pencemaran lingkungan. Masyarakat akan kehilangan kepercayaan kepada perusahaan dan enggan untuk menggunakan produk atau jasa dari perusahaan jika terbukti melakukan pelanggaran. Lagi-lagi, masalah reputasi perusahaan dipertaruhkan. 

Untuk mencegahnya, sebaiknya perusahaan melakukan konsultasi mengenai hukum lingkungan dengan law firm atau sering dikenal juga dengan firma hukum yang terpercaya agar terhindari dari masalah hukum. Tak hanya terhindari dari masalah hukum. Perusahaan turut serta dalam kegiatan mengembangan dan pembiasaan eksplorasi sumber daya alam yang bertanggung jawab dan melibatkan aspek keberlangsungan untuk generasi selanjutnya. Dengan demikian, hubungan perusahaan dengan konsultan hukum sangatlah erat bahkan dalam hal pelestarian lingkungan hidup.  

Post a Comment

24 Comments

  1. Bener banget ini Mba
    Setiap perusahaan kudu bekerja sama dgn firma hukum yg cihuy
    Karena kan ga pernah tau apa masalah yg bakal menimpa di masa mendatang

    ReplyDelete
  2. Semoga makin banyak industri yang melibatkan konsultan hukum bidang lingkungan hidup ya, biar industrinya berkembang dan lingkungan sekitarnya tetap terjaga kelestariannya

    ReplyDelete
  3. Memang lebih aman kalau dari awal memahami peraturan yang berkaitan dengan pendirian usaha. Salah satunya yang berkaitan sama lingkungan kayak gini. Kadang-kadang orang mikirnya izin mendirikan usaha, izin produksi, padahal urusan lingkungan juga gak kalah penting. Kalau pembuangan limbahnya gak beres malah bisa ditutup usahanya.

    ReplyDelete
  4. Sebenarnya sudah ada di peraturan ya perusahaan harus memperhatikan keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam dalam proses bisnis serta pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran lingkungan ...

    Kalau tidak menaati peraturan ya terpaksa perusahaannya berhadapan dengan sanksi hukum yang berlaku.

    ReplyDelete
  5. Ya seharusnya memang seperti ini. Dari mulai membangun bisnis, perusahan juga sudah mulai memikirkan dampak lingkungan dan kaitannya dengan hukum

    ReplyDelete
  6. Perusahaan memang harus punya legal team atau bekerja sama dengan konsultan hukum terutama yang berhubungan dengan lingkungan. Supaya nggak ada kegiatan produksinya yang melanggar atau merusak lingkungan.

    ReplyDelete
  7. Berarti apakah CSR juga termasuk di dalam kepedualian perusahaan terhadap lingkungan? Bagus ya kalau begitu sehingga ga hanya tujuan profit semata namun peduli dengan lingkungan sekitarnya. Baik juga nih ada hukum yang turut mengawasi, kan supaya lingkungan alam tidak tereksploitasi terlalu banyak.

    ReplyDelete
  8. Wah iya ya perusahaan perlu untuk melakukan konsultasi mengenai hukum lingkungan dengan law firm atau firma hukum yang terpercaya agar terhindar dari masalah hukum yang mungkin ada nantinya.

    ReplyDelete
  9. Kita tidak boleh merusak lingkungan. Perusahaan dengan segala aktivitasnya sangat beresiko untuk melanggar undang-undang tentang linkungan. Berkonsultasi dengan mereka yang berkompeten salah satu cara untuk menghindari masalah terhadap lingkungan di kemudian hari ya

    ReplyDelete
  10. hehee sebagai anak hukum yang mau gak mau ketemu UKL-UPL, AMDAL, dan temen-temennya jujur urusan perlimbahan ini memang paling ribet sih. dokumennya banyaaaak banget dan kudu terdokumentasi dengan baik hhhh kzl. Pengen sih tinggal bayar aja jadi tapi gimana dong namanya merintis :((

    ReplyDelete
  11. Apalagi pabrik-pabrik gitu karena aku pernah baca deh beberapa waktu tentang limbah di area pabrik di Bekasi itu yang merusak lingkungan warga pada akhirnya. Mereka harusnya paham tentang ini ya karena secara aturan dari pemerintah pun sudah jelas.

    ReplyDelete
  12. kira-kira, kalau perusahaan yang katanya melakukan pembakaran hutan itu, mereka memang nggak pakai konsultan atau justru pakai oknum konsultan nakal yang menyiapkan langkah2 utk penghindaran tanggung jawab ya?

    ReplyDelete
  13. Waah iya mbak. Perusahaan harusnya mempunyai konsultan hukum yang mengerti lingkungan hidup ya. Jadi bisa membantu. Bacaan blog kali ini agak berat. Tapi berusaha mencernanya.

    ReplyDelete
  14. Sudah seharusnya setiap pabrik memiliki pengolahan air limbah sebelum dibuang ke sungai. Terus urusan limbah ini memang banyak dampaknya, saya harap benar-benar tegas menindak perusahaan yang mencemari lingkungan hidup.

    Dan seharusnya pula perusahaan melakukan konsultasi untuk menangani limbah mereka sebelum kena pidana dan denda yang tidak sedikit.

    ReplyDelete
  15. Emang ngebantu banget mba ada law firm. Kita jadi punya solusi atas segala permasalahn hukum ya mba

    ReplyDelete
  16. Banyak perusahaan yang bahkan sudah lama berdiri namun tidak punya legalitas dalam menghadapi krisis terhadap lingkungan di sekitarnya. Mempunyai rekanan lawa firm sendiri bisa jadi solusi mengatasi krisis tersebut.

    ReplyDelete
  17. Mba, sorry i am little dizzy when read the title your post, need time to understanding about this. Btw thanks for yous sharing.

    ReplyDelete
  18. Setiap perusahaan memang wajib taat terhadap peraturan pemerintah tentang lungkungan hidup. Terutama untuk manufacturing itu ada ISO 14001 sebagai manajemen yang mengatur dan mengawasi.

    ReplyDelete
  19. Urusan lingkungan hidup erat banget hubungannya sama bidang hukum ya.. keberadaan lawfirm emang penting..

    ReplyDelete
  20. Nah iya setiap perusahaan memang harus melakukan konsultasi mengenai hukum lingkungan dengan firma hukum Aku pernah dengar mba

    ReplyDelete
  21. Karena kalau kita ga paham ama pembuangan perusahaan ya bisa bahaya karrna perusahaan ada di tengah lingkungan ya mba

    ReplyDelete
  22. Jadi inget loh ketika kerja di pabrik dulu, urusan lingkungan gini berlapis-lapis lho birokrasinya. Harus urus ini dan itu agar keluar ijin industrinya.

    ReplyDelete
  23. Di Pekalongan ini penting banget untuk diketahui, soalnya banyak limbah yang bikin suangai jadi warnanya warna kimia gitu.

    ReplyDelete
  24. Nowadays, we really have to integrate the issues of environmental protection into business

    ReplyDelete

Terima kasih sudah berkunjung dan berkomentar. Mohon maaf semua komentar di moderasi ya