“Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi.” (QS Al-Qashash, 77)
Saya bukan mau sok mengajarkan ilmu agama kok, tapi petikan surat Al-Qoshash di atas sebagai pembuka ketika saya dan teman-teman blogger belajar mengenai wakaf di Prudential Tower yang dibawakan oleh Bapak Ah. Azharuddin Lathif M. Ag, MH dosen Hukum Bisnis di Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta.
Beliau mamaparkan apa yang terkandung dari surat ke-28 tersebut pada kami. Selama manusia hidup ini harus seimbang jangan hanya mengejar kebahagiaan duniawi saja atau akhirat saja. Begitu pula dengan amalan yang kita miliki. Sebagai orangtua ingin memberikan seluruh hartanya untuk kepentingan orang lain, tapi tidak memerhatikan keluarganya, ini salah satu contoh yang salah. Sebaiknya keduanya saling beriringan sehingga bisa mendapatkan kebahagiaan dunia dan akhirat.
Bicara mengenai amalan, siapa sih yang gak mau punya amalan yang terus mengalir pahalanya baik saat ini maupun nanti di kala kita sudah tidak ada. Ada tiga macam amalan yang akan terus mengalir pahalanya yaitu :
- Ilmu yang bermanfaat
- Anak sholeh
- Wakaf
Teman-teman bisa kok mendapatkan pahala dari ketiga amalan tersebut, tapi kali ini Bapak Azhar akan menjelaskan lebih jauh mengenai wakaf.
Mengenal Wakaf
Pengertian wakaf yang dibagi menurut dua ulama :
- Menurut Ulama Hanafiyah Menahan benda yang statusnya tetap milik si Wakif (orang yang mewakafkan) dan yang disedekahkan adalah manfaatnya saja.
- Menurut Ulama Syafi'iyyah Menahan harta yang dapat diambil manfaatnya dengan tetap utuhya barang dan barang itu lepas dari penguasaan si wakif serta dimanfaatkan pada sesuatu yang diperbolehkan oleh agama.
Wakif (orang yang mewakafkan)
Siapa aja yang bisa berwakaf? semua orang bisa berwakaf asalkan dalam keadaan merdeka, berakal sehat, baliq, dan tidak berada di bawah pengampunan.
Jadi usia milenial juga boleh lho untuk berwakaf, kata Pak Azhar. Hal tersebut dilihat dari banyaknya investasi retail di Indonesia sudah mulai banyak diminati dan dibeli oleh usia-usia milenial. untuk itu mereka juga sudah mulai bisa berinvestasi akhirat melalui wakaf.
Maukuf (barang/harta yang diwakafkan)
Dulu saya mikir wakaf itu hanya dapat diberikan dalam bentuk bangunan atau tanah saja. Ternyata semua benda yang mempunyai nilai atau berguna juga bisa diwakafkan seperti uang, logam mulia, kendaraan, kekayaan intelektual dan lain-lain juga bisa diwakafkan. Bahkan tanah seseorang boleh juga diwakafkan untuk kepentingan jalan umum misalnya. Selama jalan tersebut masih dilewati orang lain, maka pahalanya pun akan mengalir sampai kapanpun meskipun yang memberikan wakaf sudah meninggal.
Di saat seseorang mewakafkan hartanya untuk dikelola oleh badan pengelola wakaf dan hasilnya diberikan pada masyarakat yang membutuhkan seperti sebagai sarana ibadah, pendidikan, kesehatan, dan peningkatan ekonomi umat maka pahalanya tetap mengalir selama manfaatnya tetap digunakan.
Maukuf 'alaih (Tujuan wakaf)
Di Indonesia ada banyak lembaga yang mengurusi wakaf antara lain Dompet Dhuafa, atau Yayasan Al Azhar. Saat berwakaf seseorang harus mendeclare atau mengakadkan wakaf tersebut untuk kepentingan apa. Namun, boleh mewakafkan hartanya pada lembaga untuk mengurus penggunaannya dan manfaatnya digunakan untuk kepentingan umum seperti rumah ibadah, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain.
Shiqhat (Pernyataan Wakif sebagai suatu kehendak untuk mewakafkan harta bendanya)
Menurut Ulama Hanafiyah wakaf itu dibagi menjadi tiga jenis yaitu Munjazah (seketika/selesai), tidak disertai syarat batil, dan tidak dibatasi waktu.
Berikan yang terbaik bukan sisa.
Contoh pemberian wakaf di luar negeri antara Zam-zam Tower merupakan bangun yang berdiri di lahan wakaf Raja Saudi. Contoh lainnya adalah rekening Ustman Bin Affan yang berasal dari 15 abad lalu kini dibangun hotel bintang 5 di Madinah dan pendapatannya disalurkan untuk kepentingan umat.
Berasuransi Syariah Sekaligus Berwakaf
Pada dasarnya asuransi syariah itu filosofinya adalah tolong menolong dan tidak ada perasaan Gharar atau tidak jelas. Saat nasabah mengclaim dana maka yang membayar adalah peserta dengan sistem tolong menolong, hanya saja dalam hal ini asuransi syariah dikelola oleh perusahaan asuransi sebagai pengelola dana Tabaru. Untuk lebih jelasnya perbedaan asuransi konvensional dan syariah bisa dilihat dari tabel berikut ini.
Lalu, apakah boleh ikut asuransi syariah sekaligus berwakaf?
Fatwa MUI no: 106/DSN-MUI/X/2016 menyatakan bahwa boleh menggunakan sebagian manfaat asuransi untuk kepentingan wakaf. Di dalam asuransi itu sendiri ada manfaat yang bisa digunakan pemilik polis untuk melindungi risiko yang terjadi, maka MUI membatasi manfaat wakaf sebesar 45% saja.
Kapan manfaat asuransi bisa dimasukkan dalam kategori wakaf?
Seperti yang kita ketahui, bahwa manfaat asuransi didapatkan nasabah jika mengalami musibah dan dana tersebut bukan milik nasabah sehingga tidak boleh diwakafkan. Sedangkan manfaat investasi yang didapatkan ini merupakan milik nasabah sehingga boleh diwakafkan.
Hanya saja saat seseorang membuka polis asuransi syariah yang di dalamnya mengandung investasi untuk diwakafkan, hal tersebut barulah ikrar atau janji. Wakafnya sendiri jika investasinya sudah keluar.
Loh, kok ujung-ujungnya jadi lari ke Asuransi Syariah ya? Penasaran kan? nantikan di postingan berikutnya ya.
44 Comments
Sekarang wakaf udah banyak banget variasinya, bahkan udah bisa wakaf menggunakan sukuk dan saham.
ReplyDeletesalam kenal ya mbak.
semoga bisa saling follow blog :D
Makasih mbak Lia, informasinya mencerahkan. Asiknya dapat tambahan ilmu buat diterapkan di kehidupan. Suka banget sama quote yang "Berikan yang terbaik, bukan sisa".
ReplyDeleteIni ni yang kutunggu tunggu, bahas tentang wakaf dan asuransi syariah. Wakaf tanah untuk jalan umum, wakaf masjid untuk tempat sholat.. Masya Allah pahalanya bebar benar mengalir sampai kapanpun ya mbk:)
ReplyDeleteCocok kali infonya mba lidya. Aku sama suami lagi cari2 asuransi ntar kl udah pulang ke indo. Jadi penasaran asuransi apa ini yg lg dibahas hehehe. Plus baru tau juga info ttg asuransi skligus berwakafnya.
ReplyDeleteSekarang setiap brand berlomba-lomba melakukan terobosan produk sesuai syariah ya...
ReplyDeleteJadi kita lebih leluasa memilih sesuai panggilan hati
Baidewei, menulis hal yang bermanfaat di blog juga bisa jadi amal jariyah ya, Insya Allah... Insya Allah...
Huwaaa penasaran dengan artikel lanjutannya. Lagu asyik baca tiba-tiba terputus, hihii
ReplyDeleteAku takjub loh dengan wakaf dari Ustman bun Affan. Banyak contoh perilaku sahabat Rasul yang bisa menjadi suri tauladan bagi kita ya mba
Wakaf dengannpolis asuransi ternyata bisa juga ya. Wakaf sekarang lebih luwes, kekinian gitu
DeleteJadi sifatnya yang diwakafkan itu bukan seperti uang pertanggungan kaya yang di konvensional ya Mbak? Tapi hasil investasinya ya?
ReplyDeleteAsuransi aku udah syariah juga Lia, sejak awal.. wakaf memang benar-benar amalan yang tak lekang waktu ya
ReplyDeletemantul mbak informasi mengenai wakagnya jadi menambah wawasan..
ReplyDeleteInsyaAlloh ya mba aku juga pengen deh berwakaf setuju sama yang dikatakan bapak Azharudin harus seimbang jangan kejar dunia terus :)
ReplyDeleteJazakillah mbak tulisan ini juga insya Allah bermanfaat bagi pembaca. Saya kadang kala juga berfikir apa yang bisa jadi ladang amal ketika sudah tutup usia nanti.
ReplyDeleteTadinya saya pikir kalau udah sedekah dan infak aja udah cukup, lho. Sering mendengar wakaf, tetapi kurang paham seperti apa. Setelah ikut acara ini, saya malah jadi tertarik banget untuk wakaf
ReplyDeleteSaya pun baru tau kalau manfaat dana wakaf tuh luar biasa buat kepentingan umat
DeleteMba, aku penasaran dengan wakaf. Termasuk bagaimana ya hukumnya bagi orang yang sudah meninggal? Aku tunggu postingan selanjutnya ya mba
ReplyDeleteMillennial mau berwakaf Makin mudah ya. Dulu, ku pikir hanya tanah bangunan, ternyata uang atau kamera gitu pun bisa diwakafkan untuk kepentingan masyarakat.
ReplyDeleteDan, wakaf ga boleh barang sisa tapi pilih yg terbaik. Noted.
Wakaf ini salah satu investasi jangka panjang terhadap Allah.
ReplyDeleteKarena bisnis yang menguntungkan adalah berbisnis kepada Allah.
Jadi ingat hartanya Umar bin Khattab yang dijadikan wakaf yaa, mba Lid...
Hingga kini terus bermanfaat dan malah makin melimpah.
MashaAllah~
Informasi yang menarik ini mba, saya baru dengar asuransi syariah bisa diwakafkan, memang seharusnya urusan duniawi harus seimbang dengan urusan akhirat biar hidup tambah berkah, tfs ya mba lidya
ReplyDeleteTerimakasih mba infonya..aku baru tau loh asuransi syariah bisa bagian Dr wakaf juga
ReplyDeleteThx mba udah mengingatkan klo hidup itu harus seimbang. Jangan terlalu mengejar dunia namun akhirat terabaikan.
ReplyDeletekalo dulu, orang berwakaf itu hanya orang kaya yang punya banyak tanah, sekarang "kita-kita" pun bisa berwakaf yaa, Mba :)
ReplyDeleteAku baru tau banget nih mbak kalo ada asuransi yg bisa sekaligus membuat kita berwakaf. Nice info :D
ReplyDeletesaya juga dulu mikirnya kalau wakaf itu yah cuma tanah aja kak, ternyata pengertiannya luas yah apalagi bisa diasuransikan, aku jadi penasaran nih
ReplyDeleteUdah wakaf belum, Sis? Pengen bisa wakaf juga. Soalnya pahalanya mengalir terus ya, dunia akhirat
ReplyDeleteTerimakasih buat penjelasan tentang wakafnya ya mbak. Saya jadi sedikit paham tentang ini.
ReplyDeleteKarena baru tau juga kalao ada wakaf yg pakai asuransi
Pernah dengar cerita juga tu yang wakafnya Utsman bin Affan. Asyik ya, manfaatnya sampai terus berputar hingga sekarang.
ReplyDeleteHuhu. Selama ini saya masih salah kaprah, memberi sesuatu yg tak habis alias sisa. Alangkah indahnya jika dari awal sudah diniatkan berbagi agar lebih ringan tindakannya
ReplyDeleteMasya Allah terima kasih ya mbak, jadi lebih paham lagi nih soal wakaf. Apalagi sekarang ini memang lagi nyari informasi juga tentang asuransi syariah, karena memiliki asuransi memang sangat penting sekali sekarang ini.
ReplyDeleteBerikan yg terbaik jangan sisa itu bener2 jleb deh susah memberikan yg terbaik yg kita punya ituu...
ReplyDeleteWakaf ini banyak yg masih belum tahu manfaatnya ya. Baik untuk pemberi maupun untuk penerima
ReplyDeleteTernyata bentuk2 wakaf bisa macem2 yaa, selama ini aku taunya ya tanah & bangunan aja. Asik nih jadi makin banyak pilihan buat beramal :)
ReplyDeleteMasha Allah mba, tulisannya ini pengingat untuk terus beribadah dan berbuat baik dengan cara wakaf.
ReplyDeleteAku udah tahu dong sekarang lagi booming banget itu berwakaf lewat asuransi syariah.
ReplyDeleteKalo wakaf kan pahalanya ngalir terus sampe entah kapan. Beda sama sedekah dan zakat
Ini yang aku belom tahu. Wakaf ternyata gak hanya benda berwujud tanah ya. Kita juga bisa berwakaf uang. Aku baca2 lagi deh biar lebih mengerti
ReplyDeleteIntinya wakaf dengan barang yg masih bagus dan bs terpakai, bukan karena barang tak terpakai lagi, apalagi bekas :)
ReplyDeleteBerikan yang terbaik bukan sisa, yes bener banget. Kalau kita kasih orang yang terbaik memang harusnya ya Mba. Aku kemarin juga ikut prudential di Pekalongan, dijelaskan soal wakaf ini banyak orang yang susah melakukannya. Heheheh, aku nunggu postingan lanjutan soal ini Mba Fit.
ReplyDeleteTerima kasih informasinya Mak, baca ini jadi banyak dapat pencerahan. 😊🙏
ReplyDeleteSekarang wakaf jadi lebih mudah. Padahal dulu udah kaget duluan kalau harus punya tanah
ReplyDeletesetelah baca artikel ini, saya jadi tambah semangat untuk mewakafkan sesuatu yang berguna.
ReplyDeleteKalau jaman dulu para orangtua kita tahunnya wakaf itu tanah sehingga sering banget mereka yang mampu mewakafkan tanahnya. Ternyata wakaf itu tidak hanya tanah
ReplyDeleteIni ibarat kita mau menyumbang sebuah benda, tapi dengan mencicil, begitukah, Mbak?
ReplyDeleteSenang banget ya Mbk kalau bisa wakaf. Aku jadi nambah wawasan setelah baca artikel ini. Ingat PAUD yang aku dirikan dulu dapat wakaf tempat.
ReplyDeleteSamaan mba Lid, saya kira dulu juga cuma bisa rumah dan bangunan. Nah kemarin pas temu acara keluarga besar simbah, rumah peninggalan simbah akhirnya diwakafkan tanahnya. Alhamdulillah semoga menjadi pahala yang mengalir nggak putus
ReplyDeleteTerimakasih buat penjelasan tentang wakafnya ya mbak. Saya jadi sedikit paham tentang ini.
ReplyDeleteKarena baru tau juga kalao ada wakaf yg pakai asuransi
Terima kasih sudah berkunjung dan berkomentar. Mohon maaf semua komentar di moderasi ya