Apa itu e-KTP? Menurut penjelasan yang saya dapat di webnya http://www.e-ktp.com , e-KTP yaitu KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional. Masing-masing penduduk hanya diijinkan memiliki sati e-KTP dengan NIK yang kedepannya dapat dipergunakan untuk mengurus dokumen seperti SIM,Pasport dan lainnya.

Sepintas memang mudah untuk pembuatan e-KTP ini, disini saya akan bercerita mengenai perjuangan saya untuk membuat e-KTP :). Sebelum saya ke kecamatan untuk membuat e-KTP, saya sudah bertanya dan mendapatkan info dari teman yang satu kecamatan dansudah lebih dahulu membuatnya.

  • Tanggal 20  Desember 2011kami baru saja mendapatkan surat panggilan untuk pembuatan e-KTP,yang saya terima dari ketua RT.
  • Saya foto copy surat panggilannya,berjaga-jaga kalau hilang pada saat proses pembuatan e-KTP di kecamatan.
  • Kami memasukkan surat panggilan pada tanggal 27 Desember 2011 (ini hari pertama bisa menyerahkan dokumen karena terakhir penerimaan dokumen tanggal 21 Desember). Suami saya memasukkan form panggilan ini ba'da subuh dan mendapatkan nomor urut berkas 331.
  • Sekitas jam 2 siang setelah anak-anak bangun tidur siang, berniat mengecek jam berapa kita bisa difoto untuk e-KTP. 
  • Ternyata kita harus mendapatkan nomor lagi untuk bukti foto e-KTP. Akhirnya saya putuskan untuk menunggu antrian untuk mendapatkan no urut. Maaf saya kurang mempercayai pihak kecamatan apabila saya pulang bagaimana caranya saya mendapatkan no urut lagi jika terlewat karena saat itu antrian di Aula sangat banyak
  • Pukul 19.00 alias jam 7 malam saya baru mendapatkan nomor urut untuk foto untuk hari selasa tanggal 3 Januari 2012. kita mendapatkan nomor urut 74.
  • Tanggal 3 Januari 2012 kita ke kecamatan lagi untuk foto, sekitas jam 9.30 sampai disana dan tidak lama kemudian dapat panggilan untuk difoto,sdik jari elektrinik, pindai kornea mata dan tanda tangan eloktronik.
Begitu berat perjuangan mendapatkan nomor urut foto apalagi saya membawa 2 anak, kita mendapat informasi yang kurang akurat. Setelah suami menaruh surat panggilan langsung pergi kerja dipikirnya no 331 itu nomor urut foto ternyata bukan. Kelelahan terbayar setelah hari ini berhasil difoto. Ternyata mau jadi warga negara yang baik saja penuh perjuangan ya.

Saya tidak tahu apakah di daerah lain proses pembuatan e-KTP ini berlangsung lama seperti ditempat saya. Kemarin ini sempat baca blognya Ajeng mengenai pembuatan e-KTP , Ajeng hanya memerlukan waktu 4 jam untuk mengantri dari awal sampai selesai di foto.